Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan fasilitasi, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda