Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Dalam melakukan fasilitasi, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
