Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menerima fasilitas penyediaan materi yang difasilitasi oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri. (2) Materi pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi materi wajib dan materi pilihan. (3) Materi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pancasila; dan b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (4) Materi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. demokrasi; b. hak asasi manusia; c. sistem pemerintahan; d. pertahanan dan keamanan; e. budaya dan etika politik; f. kebijakan publik; g. pendidikan kewarganegaraan; h. politik kesejahteraan sosial; i. politik tata ruang dan lingkungan; j. kepemerintahan yang baik; k. globalisasi dan politik luar negeri INDONESIA; l. partai politik; m. otonomi daerah; n. masyarakat sipil; dan o. pasar dan dunia usaha. (5) Muatan materi pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Materi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (7) Materi pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id