Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menerima fasilitas penyediaan sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. narasumber; b. tempat; dan/atau c. sarana pendukung lainnya. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda