Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi Urusan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis.
(3) Koordinasi secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui tatap muka dan/atau sarana telekomunikasi.
(4) Koordinasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman surat dan/atau sarana komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
