Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
(1) Kelompok sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik meliputi:
a. partai politik;
b. partai politik lokal;
c. organisasi kemasyarakatan;
d. lembaga nirlaba lainnya; dan
e. lembaga atau instansi vertikal di daerah.
(2) Partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan partai politik di daerah yang berbadan hukum.
(3) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan organisasi yang berbadan hukum.
(4) Lembaga nirlaba lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan lembaga yang tidak berbadan hukum tetapi memenuhi asas legalitas.
(5) Lembaga nirlaba lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain berbentuk:
a. badan eksekutif mahasiswa;
b. dharma wanita;
c. pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
d. pondok pesantren;
e. paguyuban atau sejenisnya;
f. rukun tetangga,
g. rukun warga;
h. karang taruna; dan
i. kelompok swadaya masyarakat lainnya.
(6) Lembaga atau instansi vertikal di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, yaitu instansi pusat yang berada di daerah dan merupakan bagian dari kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
