Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dapat diberikan terhadap kegiatan, antara lain:
a. seminar dan lokakarya;
b. sosialisasi dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
c. asistensi, pelatihan dan bimbingan teknis;
d. pagelaran seni dan budaya;
e. jambore, perkemahan, napak tilas; dan
f. berbagai macam perlombaan seperti pidato, jalan sehat, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.
Koreksi Anda
