Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik meliputi:
a. konsultasi;
b. koordinasi;
c. penyediaan sarana, prasarana; dan
d. materi pendidikan politik.
Koreksi Anda
