Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Prinsip fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik dilaksanakan secara adil, merata, transparan, dan non diskriminatif.
Koreksi Anda
