Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik untuk: a. meningkatnya kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. meningkatnya kemandirian, kedewasaan, dan pencapaian prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan; dan c. berkembangnya karakter bangsa yang selaras dengan budaya dan sejarah bangsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id