Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik untuk:
a. meningkatnya kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatnya kemandirian, kedewasaan, dan pencapaian prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan; dan
c. berkembangnya karakter bangsa yang selaras dengan budaya dan sejarah bangsa.
Koreksi Anda
