Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang PEDOMAN FASILITASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN POLITIK
Teks Saat Ini
Pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bertujuan untuk:
a. memberikan arah kepada pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik; dan
b. memberikan kemudahan bagi partai politik, partai politik lokal, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba lainnya, dan lembaga atau instansi vertikal di daerah dalam mengakses jalur-jalur terkait penyelenggaraan pendidikan politik di daerah.
Koreksi Anda
