Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Staf pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berasal dari PNS di lingkungan Kemendagri dan bertugas membantu ULP Kemendagri dan ULP pada masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemendagri.
(2) Staf pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan jenjang karir struktural maupun fungsional sesuai kemampuan dan dengan memerhatikan beban kerja.
Koreksi Anda
