Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Kelompok Kerja Bidang Barang; b. Kelompok Kerja Bidang Pekerjaan Konstruksi; c. Kelompok Kerja Bidang Jasa Konsultansi;dan d. Kelompok Kerja Bidang Jasa Lainnya (3) Kelompok Kerja beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (4) Penambahan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) serta dari jabatan fungsional. (5) Pembentukan Kelompok Kerja Barang/Jasa. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id