Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal;
(2) Kepala ULP, sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan lingkup ULP;
b. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP;
c. menjamin keamanan dokumen pengadaan;
d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM di ULP;dan
f. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri.
Koreksi Anda
