Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal; (2) Kepala ULP, sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan lingkup ULP; b. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP; c. menjamin keamanan dokumen pengadaan; d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM di ULP;dan f. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri.
Koreksi Anda