Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi ULP Kemendagri terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Kelompok Kerja; dan
d. Staf Pendukung.
(2) Susunan organisasi ULP Kemendagri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
