Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
ULP Kemendagri bertugas:
a. melayani pengadaan barang/jasa seluruh Unit Eselon I Kemendagri
b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. melakukan analisa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Dalam Negeri, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
h. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
i. mengarsipkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
k. mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK;
l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
m. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;
n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- procurement).
Koreksi Anda
