Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP Kemendagri bertugas: a. melayani pengadaan barang/jasa seluruh Unit Eselon I Kemendagri b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. melakukan analisa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Dalam Negeri, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; h. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK; i. mengarsipkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; k. mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK; l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah; m. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa; n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- procurement).
Koreksi Anda