Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
ULP Kemendagri bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
