Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Petugas protokol, dirigen, pembawa acara, pembaca keputusan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap.
(2) Rohaniwan menggunakan pakaian sesuai ketentuan dari Kementerian Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
