Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas protokol, dirigen, pembawa acara, pembaca keputusan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap. (2) Rohaniwan menggunakan pakaian sesuai ketentuan dari Kementerian Agama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda