Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Undangan sipil laki-laki menggunakan Pakaian Sipil Lengkap.
(2) Undangan sipil perempuan menggunakan Pakaian Nasional.
(3) Anggota TNI/Polri menggunakan pakaian PDU-III.
(4) Anggota Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK dapat menggunakan pakaian seragam resmi organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
