Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undangan sipil laki-laki menggunakan Pakaian Sipil Lengkap. (2) Undangan sipil perempuan menggunakan Pakaian Nasional. (3) Anggota TNI/Polri menggunakan pakaian PDU-III. (4) Anggota Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK dapat menggunakan pakaian seragam resmi organisasi masing-masing.
Koreksi Anda