Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota DPRD laki-laki menggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan Peci Nasional.
(2) Pimpinan dan anggota DPRD perempuan menggunakan Pakaian Nasional.
Koreksi Anda
