Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik mengunakan Pakaian Dinas Upacara Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda
