Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik mengunakan Pakaian Dinas Upacara Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id