Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri atau gubernur dalam melakukan pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap dengan Peci Nasional.
Koreksi Anda
