Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tempat duduk anggota DPRD berhadapan dengan meja pimpinan sidang.
(2) Sekretaris DPRD duduk di belakang meja pimpinan sidang.
(3) Undangan disediakan tempat duduk sesuai dengan kondisi ruangan.
(4) Rohaniwan dan Pembawa Acara berada di sebelah kanan atau kiri meja pimpinan sidang.
Koreksi Anda
