Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat duduk anggota DPRD berhadapan dengan meja pimpinan sidang. (2) Sekretaris DPRD duduk di belakang meja pimpinan sidang. (3) Undangan disediakan tempat duduk sesuai dengan kondisi ruangan. (4) Rohaniwan dan Pembawa Acara berada di sebelah kanan atau kiri meja pimpinan sidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id