Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat meja pimpinan Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa sebagai berikut:
a. pimpinan DPRD selaku pimpinan rapat duduk di sebelah kiri Menteri atau gubernur;
b. wakil ketua DPRD secara berurutan duduk di sebelah kiri pimpinan rapat;
c. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah duduk di sebelah kanan Menteri atau gubernur;
d. calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah yang akan dilantik duduk di sebelah kanan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan digantikan;
e. setelah pelantikan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang baru dilantik duduk di sebelah kanan Menteri atau gubernur;dan
f. Setelah pelantikan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah berakhir masa jabatan duduk di sebelah kanan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang baru dilantik.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (d), dilakukan dengan posisi sebagai berikut:
a. Menteri atau gubernur berdiri menghadap anggota DPRD;
b. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik berdiri menghadap meja pimpinan rapat;dan
c. rohaniwan berdiri di belakang sebelah kanan atau sebelah kiri kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik.
Koreksi Anda
