Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan di gedung DPRD. (2) Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD, rapat paripurna dilaksanakan di tempat lain yang dipandang layak. (3) Tempat lain yang dipandang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. gedung pertemuan; b. gedung olahraga; c. hotel;dan/atau d. gedung milik pemerintah lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda