Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Susunan acara pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meliputi:
a. menyanyikan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
b. pembukaan rapat Paripurna Istimewa DPRD dipimpin oleh pimpinan DPRD;
c. pembacaan Keputusan PRESIDEN atau Keputusan Menteri oleh Sekretaris DPRD;
d. pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Menteri atau gubernur.
e. penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, Menteri atau gubernur;
f. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan oleh Menteri atau gubernur;
g. kata-kata pelantikan oleh Menteri atau gubernur;
h. serah terima jabatan;
i. sambutan Menteri atau gubernur;
j. pembacaan do’a berdasarkan mayoritas agama yang dianut masyarakat di daerah setempat; dan
k. penutupan Rapat Paripurna Istimewa DPRD oleh Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
