Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut, diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”; dan
d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
