Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut, diawali dengan kata-kata sebagai berikut: a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”; b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”; c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”; dan d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda