Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan acara penyelenggaraan Pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terdiri dari: a. pejabat yang melantik; b. pejabat yang dilantik; c. pimpinan dprd; d. rohaniwan; e. pembaca surat keputusan; f. pembaca do’a; g. pembawa acara; dan h. dirigen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id