Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Kelengkapan acara penyelenggaraan Pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terdiri dari:
a. pejabat yang melantik;
b. pejabat yang dilantik;
c. pimpinan dprd;
d. rohaniwan;
e. pembaca surat keputusan;
f. pembaca do’a;
g. pembawa acara; dan
h. dirigen.
Koreksi Anda
