Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dilakukan oleh Menteri, pimpinan DPRD kabupaten/kota berkoordinasi dengan Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gubernur melalui sekretaris daerah provinsi serta bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
