Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD provinsi berkoordinasi dengan Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gubernur melalui sekretaris daerah provinsi, dalam penyelenggaraan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur.
(2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota berkoordinasi dengan gubernur melalui sekretaris daerah provinsi dan bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota, dalam penyelenggaraan pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
Koreksi Anda
