Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD provinsi berkoordinasi dengan Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gubernur melalui sekretaris daerah provinsi, dalam penyelenggaraan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur. (2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota berkoordinasi dengan gubernur melalui sekretaris daerah provinsi dan bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota, dalam penyelenggaraan pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
Koreksi Anda