Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaran pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua DPRD mengundang seluruh yang terkait.
(2) Dalam hal Ketua DPRD berhalangan, Wakil Ketua DPRD mengundang seluruh yang terkait.
Koreksi Anda
