Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh DPRD provinsi.
(2) Pelantikan bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh DPRD kabupaten/kota.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.
Koreksi Anda
