Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
