Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Format naskah pelantikan, kata pengantar pengucapan sumpah/janji jabatan, sumpah/janji, berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan serah terima memori jabatan Gubernur/bupati/walikota tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lay Out pelantikan kepala daerah dan/atau wakil dan Penjabat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
