Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Tempat serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan posisi sebagai berikut:
a. kepala daerah yang baru dilantik berdiri di sebelah kiri kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya.
b. kepala daerah yang baru dilantik dan kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya didampingi wakil kepala daerah masing-masing.
Koreksi Anda
