Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h dan pasal 30 huruf g tidak dapat dilaksanakan, serah terima jabatan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian.
(2) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah berakhir masa jabatannya dan Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari- hari kepala daerah, serah terima jabatan dilakukan dengan serah terima memori jabatan dari kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya kepada kepala daerah yang baru dilantik.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat lama dan pejabat baru serta diketahui oleh pejabat yang melantik.
Koreksi Anda
