Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Perlengkapan Upacara Pelantikan Penjabat Kepala Daerah terdiri dari:
a. Gambar resmi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Lambang Negara;
c. Bendera Merah Putih;
d. Meja penandatanganan naskah berita acara;
e. Kursi undangan;
f. Mimbar sambutan; dan
g. Mikrofon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
