Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata pakaian pelantikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, pasal 20, pasal 22 dan pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata pakaian pelantikan penjabat kepala daerah.
Koreksi Anda
