Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (c), dilakukan dengan posisi sebagai berikut: a. Menteri atau gubernur berdiri menghadap tamu undangan. b. Pejabat yang akan dilantik berdiri menghadap Menteri atau gubernur. c. Rohaniwan berdiri di belakang sebelah kanan atau sebelah kiri pejabat yang akan dilantik.
Koreksi Anda