Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Susunan acara pelantikan penjabat kepala daerah sebagai berikut:
a. lagu kebangsaan INDONESIA raya;
b. pembacaan surat keputusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengucapan sumpah/janji jabatan;
d. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;
e. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan;
f. kata-kata pelantikan;
g. serah terima jabatan;
h. sambutan pejabat yang melantik;
i. pembacaan do’a.
Koreksi Anda
