Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai naskah dan pengucapan sumpah/janji kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap naskah dan pengucapan sumpah/janji penjabat kepala daerah.
Koreksi Anda
