Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Kelengkapan acara penyelenggaraan Pelantikan Penjabat kepala daerah terdiri dari:
a. pejabat yang melantik;
b. pejabat yang dilantik;
c. rohaniwan;
d. pembaca surat keputusan;
e. pembaca do’a;
f. pembawa acara;dan
g. dirigen.
Koreksi Anda
