Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA melakukan pelantikan penjabat gubernur. (2) Gubernur atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA melakukan pelantikan penjabat bupati/walikota. (3) Dalam hal gubernur berhalangan, Penjabat bupati atau Penjabat walikota dilantik oleh Menteri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda