Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA melakukan pelantikan penjabat gubernur.
(2) Gubernur atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA melakukan pelantikan penjabat bupati/walikota.
(3) Dalam hal gubernur berhalangan, Penjabat bupati atau Penjabat walikota dilantik oleh Menteri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
