Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjabat kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pejabat yang melantik.
Koreksi Anda