Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Perlengkapan Upacara Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sebagai berikut: a. gambar resmi PRESIDEN ditempatkan di sebelah kanan menteri atau gubernur dan gambar Wakil PRESIDEN di sebelah kiri. b. lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi PRESIDEN dan/atau gambar Wakil PRESIDEN. c. bendera merah putih ditempatkan di sebelah kanan menteri atau gubernur dan bendera/lambang pataka daerah ditempatkan di sebelah kiri. d. meja penandatanganan naskah berita acara terletak di sebelah kiri Menteri atau gubernur. e. mimbar sambutan diletakkan di sebelah kanan meja pimpinan DPRD. f. mikrofon paling sedikit disediakan pada 4 (empat) tempat: 1) untuk Menteri atau gubernur; 2) untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan dilantik; 3) Pimpinan DPRD; dan 4) untuk pembawa acara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda