Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Perlengkapan Upacara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terdiri dari:
a. gambar resmi PRESIDEN dan wakil PRESIDEN;
b. lambang negara;
c. bendera merah putih;
d. meja dan kursi pimpinan sidang;
e. meja dan kursi anggota dprd;
f. meja penandatanganan naskah berita acara;
g. kursi undangan;
h. mimbar sambutan; dan
i. mikrofon.
Koreksi Anda
