Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atas nama PRESIDEN melantik bupati/ walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan bupati/ walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda