Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atas nama PRESIDEN melantik bupati/ walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan bupati/ walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
