Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas nama PRESIDEN melantik gubernur dan/atau wakil gubernur.
(2) Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
