Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji. (2) Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pejabat yang melantik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Pasal.id