Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pejabat yang melantik.
Koreksi Anda
