Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas:
a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. MENETAPKAN hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
