Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan d. MENETAPKAN hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda