Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas:
a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
d. MENETAPKAN hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda
